Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti risiko besar penyalahgunaan identitas di tengah tingginya angka aktivasi nomor kartu SIM baru yang mencapai rata-rata 500 ribu hingga satu juta per hari. Kondisi ini dipicu oleh kebocoran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), membuka celah bagi aktivasi SIM card ilegal berskala besar.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa masalah kebocoran identitas ini masih marak terjadi. “Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ujarnya dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Komdigi, kata Edwin, tengah berupaya menuntaskan persoalan ini guna menciptakan industri telekomunikasi yang sehat dan bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Keamanan identitas menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri.
Ancaman lain yang berkembang adalah aksi kejahatan dengan penyamaran nomor telepon. Pelaku seringkali menggunakan jalur panggilan internasional dan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk untuk menampilkan nomor lokal palsu atau dikenal sebagai *masking*.
Untuk itu, operator telekomunikasi dituntut untuk lebih aktif melindungi pelanggan, termasuk dengan mengimplementasikan teknologi kecerdasan buatan (AI). “Kami meninjau kembali bagaimana proses *masking* dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” terang Edwin.
Menyadari masih adanya celah penyalahgunaan NIK dan KK dalam aktivasi SIM Card, Komdigi akan menerapkan kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (*face recognition*).
Kebijakan ini, yang saat ini dalam pembahasan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, memastikan skema aktivasi nomor baru hanya bisa dilakukan jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” pungkas Edwin.

