IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol, Janji Awasi Praktik Pinjaman Online

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menilai tuduhan tersebut membentuk opini publik yang merugikan para anggota asosiasi.

Dugaan kartel pinjol ini bermula dari penyelidikan KPPU pada tahun 2023 terkait monopoli bunga utang. Pada tahun 2025, KPPU menetapkan puluhan anggota AFPI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha fintech peer to peer lending melakukan perjanjian penetapan harga.

Dalam diskusi dengan media di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025, Kuseryansyah menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2018, AFPI merasa perlu menetapkan panduan tertulis atau code of conduct mengenai besaran bunga.

Langkah ini, menurutnya, merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah melindungi konsumen dari bunga tinggi yang diterapkan pinjol ilegal, mengingat banyaknya kasus yang merugikan konsumen akibat predatory lending.

AFPI, ujar Kuseryansyah, semula menerapkan batas bunga pinjaman maksimal 0,8 persen. Kemudian, asosiasi menurunkannya menjadi 0,4 persen pada tahun 2021. Pembatasan ini dilakukan agar bunga tidak dianggap sebagai predatory lending.

Setahun Menjabat Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Evaluasi Kinerja dan Tantangan Ekonomi

Namun, surat keputusan kode etik tersebut dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK menerbitkan aturan baru mengenai batas bunga pinjaman. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam aturan OJK tersebut, manfaat bunga maksimal untuk pinjaman produktif ditetapkan sebesar 0,1 persen, sedangkan untuk pendanaan konsumtif maksimal 0,3 persen. Kuseryansyah menegaskan, sejak aturan OJK terbit, code of conduct AFPI tidak lagi menjadi acuan. Oleh karena itu, bukti yang dianggap KPPU semestinya sudah tidak berlaku lagi.

Meskipun demikian, kasus dugaan kartel bunga pinjol tetap diteruskan KPPU. Tahun ini, sebanyak 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) anggota AFPI ditetapkan sebagai terlapor. KPPU pada 14 Agustus 2025 telah menggelar sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan sidang akan kembali digelar pada 28 Agustus dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, menyebut pelanggaran yang dituduhkan cukup serius, yaitu masalah kartel. Namun, dia mencatat bahwa tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan adalah dugaan pelanggaran praktik penetapan harga atau price fixing (Pasal 5).

Ditha meminta KPPU menelaah kembali latar belakang penetapan bunga oleh AFPI. Menurutnya, asosiasi memang perlu menetapkan batas bunga karena pada saat itu belum ada kebijakan resmi dari OJK.

NAB Reksadana Naik Tipis, Investor Simak Prospek Pasar Agustus 2026

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI merupakan arahan dari OJK.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus untuk membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” kata Agusman.

Pengaturan tersebut, lanjut Agusman, ditetapkan sebelum terbitnya SE OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online. Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan AFPI tidak lagi berlaku dan sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK.

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa OJK menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPPU. “OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU,” ucapnya.

Komentar
Strategi Diversifikasi PTBA: Targetkan 20% Pendapatan dari Bisnis Non-Batubara

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru