IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Abdul Mu’ti Dorong Penerapan Aturan Baru Kekerasan di Sekolah pada 2026

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan aturan penyempurnaan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026. Regulasi ini akan mengedepankan pendekatan humanis dan komprehensif, serta merambah penanganan kekerasan di ranah digital, menyusul maraknya insiden kekerasan di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan penyempurnaan regulasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan lebih efektif serta berdampak nyata. Ia mengakui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang ada saat ini tidak optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis.

Mu’ti menambahkan, penyempurnaan ini akan mendorong penanganan kekerasan di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. “Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” tegasnya pada Kamis, 21 November 2025.

Pemerintah tidak hanya akan mengatur soal kekerasan di dunia nyata, tetapi juga masuk ke ruang-ruang digital. Mu’ti berpandangan, kekerasan di kalangan pelajar kini banyak yang bermula dan terinspirasi dari konten kekerasan di media sosial yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, pembahasan penyempurnaan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga hingga perwakilan murid.

Pembuatan regulasi baru ini didorong oleh berbagai kasus kekerasan di satuan pendidikan yang belakangan terjadi. Salah satunya, insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November lalu yang diinisiasi oleh seorang siswa, mengakibatkan sedikitnya 96 siswa terluka.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Selain itu, kasus perundungan berujung maut menimpa siswa berinisial MH (13) di SMPN 19 Tangerang Selatan. MH meninggal setelah sepekan dirawat di rumah sakit, diduga menjadi korban pemukulan di bagian kepala oleh rekan sekelasnya pada 20 Oktober 2025.

Dalam kesempatan terpisah, Mu’ti juga sempat mengemukakan mekanisme baru penanganan kekerasan dan perundungan. Ke depan, seluruh guru akan memiliki tugas pembimbingan, bukan hanya guru Bimbingan Konseling (BK). Tugas ini meliputi mengenali potensi murid, memitigasi persoalan, berdialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua.

Pendekatan baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima tanpa memandang kondisi fisik, ekonomi, maupun capaian akademik. “Mereka yang selama ini menjadi korban perundungan itu kan yang *powerless*. Kalau kita mengembangkan sikap yang lebih humanis, maka kita bisa mengembangkan budaya saling menerima di antara semua insan pendidikan,” tutup Mu’ti.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Korlantas Polri Kampanyekan ‘Mudik Aman’: Gen-Z Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

Berita Terbaru