Ekonomi

KPK Gandeng Kemenkeu: Buru Penunggak Pajak Hingga Rp 60 Triliun.


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar tunggakan pajak sejumlah 200 wajib pajak besar. Total tunggakan ini diperkirakan mencapai Rp 50-60 triliun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut menanggapi rencana Kemenkeu menggandeng lembaga antirasuah ini. Pernyataan Budi disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, KPK sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak mana pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Khusus dengan Kemenkeu, kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara, terutama dari penerimaan pajak.

Ia menjelaskan, potensi tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya terjadi di pos penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga di pos penerimaan. Pos-pos penerimaan negara mencakup pajak, biaya cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pengawasan guna menjaga optimalisasi penerimaan negara. KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, telah secara intensif melakukan pendampingan serta pengawasan, khususnya kepada pemerintah daerah, terkait optimalisasi penerimaan pajak.

Menkop Dorong Pemanfaatan PLTS untuk Koperasi di Wilayah Pelosok

Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak inkrah yang berpotensi menyerap hingga Rp 60 triliun. Menkeu Purbaya menyatakan akan segera mengeksekusi rencana ini.

Dalam upaya tersebut, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi yang akan dilibatkan meliputi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com