
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar tunggakan pajak sejumlah 200 wajib pajak besar. Total tunggakan ini diperkirakan mencapai Rp 50-60 triliun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut menanggapi rencana Kemenkeu menggandeng lembaga antirasuah ini. Pernyataan Budi disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, KPK sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak mana pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Khusus dengan Kemenkeu, kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara, terutama dari penerimaan pajak.
Ia menjelaskan, potensi tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya terjadi di pos penganggaran atau pembiayaan, tetapi juga di pos penerimaan. Pos-pos penerimaan negara mencakup pajak, biaya cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan pengawasan guna menjaga optimalisasi penerimaan negara. KPK, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, telah secara intensif melakukan pendampingan serta pengawasan, khususnya kepada pemerintah daerah, terkait optimalisasi penerimaan pajak.
Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak inkrah yang berpotensi menyerap hingga Rp 60 triliun. Menkeu Purbaya menyatakan akan segera mengeksekusi rencana ini.
Dalam upaya tersebut, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi yang akan dilibatkan meliputi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

