Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp 43 triliun. Dengan keputusan ini, alokasi TKD meningkat dari semula Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026 pada Kamis, 18 September 2025, di kompleks parlemen Senayan. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan kenaikan tersebut merespons permintaan berbagai komisi dan desakan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan ini kepada Banggar dalam rapat tersebut. Selain TKD, DPR juga menyepakati perubahan postur RAPBN 2026 yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wacana peningkatan TKD ini mencuat saat Purbaya menyampaikan agenda GREAT Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 11 September 2025. Kala itu, ia mengisyaratkan adanya pelonggaran anggaran untuk daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya yang dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025 itu berujar, “Nanti saya dengan Pak Misbakhun, dengan izin Pak Misbakhun nih saya ngomong sedikit di sini, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah.” Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, turut hadir dalam acara itu.
Sebagai informasi, alokasi TKD tahun 2026 yang semula Rp 650 triliun merupakan penurunan signifikan sebesar Rp 269 triliun dibandingkan anggaran tahun ini yang mencapai Rp 919 triliun. Kenaikan Rp 43 triliun ini sedikit mengurangi defisit tersebut.


