JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang mengalirkan dana sebesar Rp 200 triliun dari kas negara ke perbankan. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat likuiditas bank dan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, suntikan dana pemerintah ini akan memperkuat upaya injeksi likuiditas yang selama ini telah dilakukan oleh bank sentral. Sinergi kebijakan antara pemerintah dan BI diharapkan mampu mendorong sektor riil serta meningkatkan dunia usaha.
Sebelumnya, BI telah aktif menginjeksi likuiditas perbankan melalui berbagai instrumen. Posisi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) diturunkan dari Rp 916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 716,62 triliun per 15 September 2025. Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 217,10 triliun hingga 16 September 2025, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program *debt switching* dengan pemerintah sebesar Rp 160,07 triliun.
Tak hanya itu, BI juga menggelontorkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp 384 triliun hingga pekan pertama September 2025. Insentif ini disalurkan kepada kelompok bank BUMN, BUSN, BPD, dan KCBA.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank pemerintah pada Jumat (12/9/2025). Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Dana tersebut disalurkan kepada Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI senilai Rp 10 triliun. Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk deposito *on call* (DOC) konvensional dan syariah, yang memungkinkan penarikan pokok dana sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pemerintah akan memperoleh imbal hasil atau bunga sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku. Dengan BI rate 5 persen per 20 Agustus 2025, pemerintah diperkirakan akan mendapatkan imbal hasil sekitar 4,02 persen dari penempatan dana ini.
Bank-bank penerima dana diberikan kebebasan untuk menyalurkan dana tersebut ke sektor manapun, kecuali untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dana ini justru diperbolehkan untuk membiayai program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan utama penempatan dana pemerintah di perbankan adalah untuk meningkatkan likuiditas. Dengan likuiditas yang memadai, diharapkan penyaluran kredit perbankan dapat tumbuh, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Saya pastikan dana yang Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya habis itu bingung berpikir menyalurkan kemana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ke depannya, BI dan pemerintah akan terus menyinergikan kebijakan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

