Ekonomi

Menhub Segera Tetapkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi kebijakan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk merespons kondisi industri penerbangan terkini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembahasan regulasi tersebut hampir rampung dan kini hanya tinggal menunggu koordinasi di tingkat menteri sebelum resmi diberlakukan.

Dudy menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjawab kebutuhan maskapai yang belakangan tertekan oleh kenaikan biaya operasional, terutama akibat fluktuasi harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“TBA sudah dibahas dan tinggal rapat di tingkat menteri. Kebijakan ini merupakan bentuk sinkronisasi agar maskapai dapat beroperasi secara sehat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Dudy usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain merevisi TBA, Kemenhub juga menyiapkan mekanisme *fuel surcharge* atau biaya tambahan bahan bakar yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang agar biaya tiket dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta fluktuasi harga avtur di pasar global.

Dudy menekankan bahwa pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kesehatan finansial maskapai dengan daya beli masyarakat. Nantinya, TBA akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi fundamental, sementara komponen *fuel surcharge* akan menyesuaikan harga bahan bakar secara berkala.

Alfamart Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun kepada Para Pemegang Saham

Dalam formulasi baru ini, pemerintah juga turut memperhitungkan nilai tukar rupiah. Dudy memastikan bahwa perhitungan tarif akan mengacu pada asumsi kurs dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun tetap mempertimbangkan dinamika nilai tukar terkini.

“Nilai tukar sangat dinamis. Di TBA nanti akan ada kurs acuan, kemudian *fuel surcharge* yang fleksibel untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga avtur,” tambahnya.

Meski demikian, pihak Kemenhub belum merinci besaran angka perubahan TBA maupun kurs yang akan ditetapkan. Pemerintah menjanjikan detail kebijakan tersebut akan segera diumumkan setelah pembahasan lintas kementerian selesai dilakukan.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru