Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerapkan pendekatan baru dalam pengukuran Sistem Merit ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini disusun untuk mempertegas implementasi Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sekaligus menyelaraskannya dengan pembaruan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut, kementerian menggelar pembinaan dan coaching clinic pengukuran Indeks Sistem Merit bagi 174 instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai lokus prioritas bersama Kementerian PANRB tahun 2026. Kegiatan itu berlangsung di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengatakan model terbaru Sistem Merit kini menitikberatkan pada dampak kinerja. Pengukuran maturitas tidak lagi sekadar melihat dokumen yang tersedia, tetapi juga menilai kualitas, pemanfaatan, serta hasil akhirnya.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan penerapan Sistem Merit memberi manfaat nyata, baik bagi organisasi, ASN, maupun masyarakat luas. Karena itu, penilaiannya diarahkan pada perbaikan tata kelola manajemen ASN dan peningkatan layanan publik, bukan hanya pemenuhan aspek administratif.
“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan Sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” kata Aba.
Lewat PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah juga memperkuat delapan aspek Sistem Merit secara menyeluruh dan saling terhubung. Kedelapan aspek itu meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin serta pemberhentian dan upaya administratif, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Perubahan lain terletak pada cara mengukur maturitas Sistem Merit. Aba menjelaskan, pengukuran kini bertumpu pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Pendekatan tersebut menggantikan pola lama yang lebih berfokus pada ada atau tidaknya dokumen.
Ia menambahkan, indeks Sistem Merit yang baru dirancang lebih objektif karena turut didukung instrumen survei. Dua instrumen yang dipakai ialah Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap Organisasi.
Dalam skema baru itu, pemerintah juga memasukkan faktor koreksi agar hasil pengukuran lebih ketat dan proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, unsur tersebut dapat menjadi pengurang nilai dalam Indeks Sistem Merit.
Ke depan, Sistem Merit akan dihubungkan lebih erat dengan manajemen talenta. Integrasi ini diposisikan sebagai fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki masing-masing instansi. Penguatan itu turut ditopang digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.
Aba juga menyampaikan adanya perubahan kategori predikat dalam penilaian Sistem Merit. Klasifikasi baru yang digunakan adalah Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju.
“Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata kurang, buruk, dan lain-lain untuk menghilangkan stigma negatif,” ujarnya.

