IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Paket Ekonomi 2025, Fokus pada Apa?

Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi “Program 8+4+5” untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan program vital ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 15 September 2025.

Airlangga Hartarto menjelaskan, paket ini terdiri dari delapan program akselerasi pembangunan yang direncanakan untuk tahun 2025, empat program lanjutan yang akan bergulir hingga 2026, serta lima program andalan yang secara spesifik dirancang untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Salah satu inisiatif utama adalah program magang bagi 20.000 lulusan baru perguruan tinggi (D3 hingga S1). Program ini akan menghubungkan mereka dengan sektor industri, di mana peserta akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk program ini.

Pemerintah juga memperluas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Setelah diberlakukan di sektor padat karya, insentif PPh 21 DTP kini mencakup sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Program ini menargetkan 552.000 pekerja dan memberikan PPh 100% untuk tiga bulan terakhir tahun pajak 2025, dengan anggaran Rp 120 miliar.

Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras akan diberikan selama dua bulan, yakni Oktober dan November. Program ini akan dievaluasi untuk bulan Desember dan seterusnya, dengan kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 7 triliun.

Saham MEDS Melesat ARA, Simak Profil dan Kinerja Terkininya

Untuk pekerja bukan penerima upah, pemerintah menyediakan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kelompok yang menjadi sasaran antara lain pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik, dengan target 731.361 penerima. BPJS akan menyiapkan dana sebesar Rp 36 miliar. Airlangga merinci, santunan kematian dapat mencapai 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, dan beasiswa Rp 174 juta untuk dua anak. Total jaminan kematian dapat mencapai Rp 42 juta.

Program kelima adalah peningkatan manfaat layanan tambahan dari perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Suku bunga diturunkan dari BI rate plus 5 persen menjadi BI rate plus 3 persen bagi penerima manfaat, dan untuk pengembang dari BI rate plus 6 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini juga disertai dengan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggaran Rp 150 miliar akan ditanggung oleh BPJS, dengan target 1.000 penerima manfaat tahun ini dan peningkatan signifikan tahun depan dalam program tiga juta rumah.

Selanjutnya, program padat karya tunai atau *cash for work* akan menyerap 609.465 orang dari September hingga Desember 2025. Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan Rp 3,5 triliun, sementara Kementerian Perhubungan menyediakan Rp 1,8 triliun untuk program ini.

Pemerintah juga mempercepat deregulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Percepatan ini dilakukan melalui integrasi sistem kementerian/lembaga dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS). Targetnya mencakup 50 kabupaten/kota, atau lebih dari 170 kecamatan, dengan dana Rp 3,5 miliar per RDTR. Badan Informasi Geospasial (BIG) akan menyiapkan data sehingga OSS memiliki “fiktif positif” dalam 20 hari kerja. Kebutuhan dana untuk program ini diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

Program kedelapan adalah proyek percontohan di beberapa kota besar, termasuk konsep *Gig Economy* atau *working space* di Jakarta. Inisiatif ini akan diperluas melalui *piloting* di berbagai daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam. Anggaran untuk proyek di Jakarta akan menggunakan dana yang sudah tersedia dari pemerintah provinsi dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Harga CPO Melonjak, Cermati Rekomendasi Saham Emiten Sawit Hari Ini

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru