Ekonomi

Kemenkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank, Ini Skema Penyalurannya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke sejumlah bank nasional mulai Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, mendorong pertumbuhan kredit, dan pada akhirnya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah strategis ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Penempatan dana ini diharapkan dapat segera disalurkan perbankan menjadi kredit agar aktivitas ekonomi kembali bergeliat.

“Saya pastikan dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini, dan mungkin bank-bank akan berpikir bagaimana menyalurkannya. Pasti pelan-pelan akan dikreditkan sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Purbaya menjelaskan, dana jumbo ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang kerap disebut sebagai dana darurat negara. Melainkan, dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan tersimpan di Bank Indonesia (BI).

“Ini bukan SAL atau SiLPA, uang kita saja dipindahkan. Jadi betul-betul variasi tergantung pendapatan pajak kita,” tambahnya.

Daftar Saham yang Banyak Diborong Asing Saat IHSG Terkoreksi

Oleh karena itu, masyarakat maupun perbankan tidak perlu khawatir negara akan kekurangan uang dan melakukan penarikan dana secara mendadak. Pemerintah menjamin pengelolaan dana ini akan dilakukan dengan baik untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.

“Uang kita cukup banyak, jadi tidak usah khawatir. Ketakutan mereka kan kalau saya taruh di sana, kalau mereka pinjamkan tiba-tiba saya tarik semua? Tidak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya tidak ada kejutan di sistem perbankan kita,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, penempatan dana ini justru bertujuan agar perbankan dapat memanfaatkan uang negara yang ‘menganggur’ untuk menggerakkan aktivitas ekonomi melalui penyaluran kredit. Dana ini, yang biasanya disimpan di BI dan tidak dapat diakses perbankan, kini dipindahkan sebagian agar dapat dimanfaatkan.

Total Rp 200 triliun dana pemerintah ini disalurkan kepada lima bank milik negara. Bank-bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Mandiri, BNI, dan BRI, yang termasuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4, masing-masing menerima kucuran Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN sebagai KBMI 3 mendapatkan porsi Rp 25 triliun.

Eks Bos BRI Ventures Pastikan Investasi TaniHub Lolos Uji Kelayakan

BSI, yang juga masuk KBMI 3, menerima Rp 10 triliun. Purbaya menyebut, BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang dilibatkan karena kemampuannya menyalurkan pembiayaan hingga ke Aceh. “Kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” katanya.

Dana pemerintah ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call (DOC), baik konvensional maupun syariah, dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang. Deposito on call adalah simpanan jangka pendek yang dananya dapat ditarik sewaktu-waktu setelah pemberitahuan.

“Artinya bukan time deposit, tapi semacam dekat-dekat… seperti giro, cukup likuid,” terang Purbaya.

Pemerintah akan memperoleh imbal hasil atau bunga dari penempatan dana ini sebesar 80,476 persen dari BI Rate yang berlaku. Dengan BI Rate 5 persen per 20 Agustus 2025, pemerintah akan mendapatkan bunga sekitar 4,02 persen.

Purbaya menjelaskan, skema bunga ini sengaja dibuat agar perbankan didorong untuk segera menyalurkan dana tersebut sebagai kredit. Bank-bank akan berpikir keras mencari cara menyalurkan dana karena harus membayar bunga kepada pemerintah.

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK Lanjut ke Rapat Paripurna

“Kalau dia tidak pakai (dananya) dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persenan. Kalau dia tidak salurkan menjadi kredit, kan dia harus bayar uang cost itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Purbaya memastikan besaran bunga ini tidak akan merugikan negara maupun perbankan. Bunga yang didapatkan pemerintah lebih kecil dibandingkan rata-rata bunga simpanan di perbankan yang mencapai 6,07 persen per Juli 2025.

Di sisi lain, jika perbankan menyalurkan dana ini sebagai kredit, bunga kredit yang mereka peroleh masih lebih tinggi dibanding bunga yang harus dibayarkan ke pemerintah, yakni 9,16 persen per Juli 2025. “Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi pemerintah tidak rugi, perbankan pun untung karena lebih rendah dibanding bunga pasar,” pungkas Purbaya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru