Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan hak jawab tegas terkait pemberitaan yang menyebut dirinya bermain domino bersama Azis Wellang, seorang yang pernah berstatus tersangka pembalakan liar. Raja Juli Antoni menegaskan pertemuan tersebut murni agenda pribadi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, seraya menyatakan tidak mengetahui identitas Azis Wellang saat momen itu terjadi.
Melalui pernyataan tertulis pada Sabtu malam, 6 September 2025, Raja Juli menjelaskan bahwa kehadirannya di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) adalah untuk memenuhi undangan Menteri Karding, yang juga Sekretaris Jenderal organisasi tersebut. Diskusi mereka berlangsung sekitar dua jam lebih, bersifat pribadi, dan sama sekali tidak membahas kasus pembalakan liar.
Antoni menyampaikan, menjelang tengah malam, saat hendak berpamitan, ia bersama Karding sempat diajak bergabung dengan sejumlah orang yang sedang bermain domino di ruang tamu. “Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang. Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui belakangan bahwa salah satu pemain yang ikut dalam permainan domino tersebut adalah Azis Wellang, yang pernah berstatus sebagai tersangka pembalakan liar.
“Bagi saya tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Antoni kembali menekankan bahwa keterlibatannya hanya sebatas hadir sebentar dalam permainan domino yang ramai-ramai, tanpa ada pembahasan kasus hukum. “Demikian yang dapat saya sampaikan dengan sebenar-benarnya, secara faktual menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.
Sebelumnya, foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding yang sedang bermain domino batu beredar. Dalam foto tersebut, tampak juga Azis Wellang, sosok yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Azis Wellang sendiri melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan praperadilan tersebut, membatalkan penetapan tersangka Azis oleh penyidik Kementerian Kehutanan.


