Berita

Korupsi Terbukti, Mbak Ita, Eks Wali Kota Semarang, Divonis 5 Tahun!

Semarang – Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (27/8/2025).

Mbak Ita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Selain pidana penjara, Mbak Ita juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, dalam persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa Mbak Ita terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025) malam.

Disdukcapil Padang Dorong Warga Aktifkan IKD Digital Segera

Dalam kasus yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, memiliki peran yang lebih dominan dalam perkara ini.

Baik Mbak Ita maupun Alwin Basri, masing-masing juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini menyeret Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK. Dakwaan tersebut mencakup dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar. Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara ini.

Komentar
Gautama Ingatkan Publik Tak Keliru Baca Perkara Bea Cukai

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com