Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Alokasi anggaran untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik yang semula sebesar Rp 178,7 triliun kini naik signifikan menjadi Rp 247,7 triliun. Pengumuman revisi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Agustus 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah Rp 247,7 triliun. Angka ini berbeda dari paparan sebelumnya dalam konferensi pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada 15 Agustus 2025, yang masih mencantumkan Rp 178,7 triliun.
Perubahan anggaran ini meliputi kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah, dari Rp 68,7 triliun menjadi Rp 69 triliun. Tunjangan profesi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik juga melonjak dari Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun.
Sementara itu, alokasi untuk TPG non-PNS tetap Rp 19,2 triliun dan TPD non-PNS sebesar Rp 3,2 triliun, tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa revisi tersebut terjadi karena beberapa komponen belanja belum terhitung dalam perhitungan awal. “Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah,” ujar Luky.
Kementerian Keuangan memastikan anggaran pendidikan tetap berada di angka 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk RAPBN 2026, anggaran pendidikan dipatok sebesar Rp 757,8 triliun.
Rinciannya, belanja pendidikan dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 253,4 triliun. Anggaran ini mencakup tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, serta tambahan penghasilan guru.
Selain itu, anggaran pendidikan juga disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan total Rp 243,9 triliun, yang diperuntukkan bagi berbagai kementerian terkait pendidikan. Salah satu program utama yang mendapat perhatian adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menerima anggaran Rp 223,6 triliun dan akan disalurkan kepada 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.
Terakhir, anggaran pendidikan juga dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp 37 triliun. Dana ini digunakan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi 4.000 mahasiswa, riset, serta revitalisasi 11.686 sekolah.
Kenaikan anggaran ini terpicu oleh kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). P2G menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto mengenai upah minimum bagi guru non-ASN, sekaligus mengkritik pengalihan sebagian besar anggaran pendidikan untuk program populis makan bergizi gratis, sementara kesejahteraan guru dinilai lebih mendesak.
Pernyataan Sri Mulyani sebelumnya yang menjadi viral, menyebutkan bahwa gaji guru adalah salah satu tantangan keuangan negara, juga menuai kecaman. Kritik datang dari berbagai kalangan yang menilai kesejahteraan guru masih belum mendapat perhatian maksimal, meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan.
Namun, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa potongan video yang menunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan guru adalah beban negara merupakan berita palsu atau hoaks.
“Video mengenai guru itu beban negara, itu hoaks. Ibu Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan hal tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Deni menyebut, video tersebut merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Kementerian Keuangan kemudian memaparkan pernyataan asli Sri Mulyani dalam forum tersebut yang tengah membahas pos belanja untuk guru dan dosen.
Berikut pernyataan Sri Mulyani:
“Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen. Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, ‘Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar.’ Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat.”

