Jakarta – Pasar stablecoin global kian membesar, tetapi ruang bagi stablecoin berbasis rupiah masih sangat terbatas. Hingga Agustus 2026, pasokannya baru sekitar US$ 15 juta atau setara 0,005% dari total stablecoin dunia.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyebut, kondisi itu menunjukkan potensi pertumbuhan stablecoin rupiah masih sangat lebar. Di sisi lain, data DefiLlama yang diolah melalui Spark per Agustus 2026 menunjukkan total pasokan stablecoin global telah menembus sekitar US$ 308 miliar, naik 14% secara tahunan. Dari jumlah itu, hampir 99% masih bertumpu pada dolar AS.
Kepala Hubungan Kelembagaan Ekosistem Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) ABI, Wan Iqbal, mengatakan rupiah belum banyak hadir di jaringan blockchain. “Rupiah nyaris tidak hadir secara on-chain. Ruang itu kini sebagian besar diisi oleh stablecoin dengan basis USD,” ujarnya dalam webinar OJK Institute, Kamis (8/10/2026).
Iqbal menjelaskan, stablecoin rupiah bisa memainkan beberapa fungsi penting dalam ekosistem aset digital. Salah satunya sebagai alat penyelesaian transaksi yang dapat berjalan 24 jam, termasuk saat bank sedang tidak beroperasi.
Selain itu, stablecoin rupiah juga berpeluang digunakan untuk remitansi pekerja migran Indonesia (PMI), penyelesaian transaksi aset hasil tokenisasi seperti real-world assets (RWA) dan surat berharga negara (SBN), hingga pembayaran otomatis melalui smart contract.
Di Indonesia, sejumlah pengembangan sudah mulai terlihat. ABI mencatat, Indonesia Rupiah Token (IDRT) menjadi stablecoin rupiah pertama pada 2019. Setelah itu hadir IDRX pada 2024. Adapun IDRP dinyatakan lolos regulator sandbox pada Juni 2026 dengan cadangan 100% rupiah.
Menurut Iqbal, peluang tersebut tidak hanya bertumpu pada perdagangan aset kripto. Ia menilai pemanfaatan yang paling siap saat ini justru berada pada penyesuaian aset dan penyelesaian transaksi di ekosistem kripto. “Penggunaan yang paling siap adalah penyesuaian aset ataupun penyelesaian yang dilakukan di kripto,” kata dia.
Meski prospeknya terbuka, pengembangan stablecoin rupiah tetap menghadapi sejumlah hambatan. Tantangan utama mencakup aspek regulasi, perpajakan, dan keamanan. Iqbal juga mengingatkan bahwa penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran masih dibatasi karena rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Di sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menguji model bisnis penerbit stablecoin rupiah melalui regulator sandbox. Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2026, salah satu model bisnis yang sudah dinyatakan lulus sandbox adalah penerbit stablecoin rupiah.
Dengan pasar global yang sudah mencapai US$ 308 miliar, porsi stablecoin rupiah yang baru 0,005% menandakan sektor ini masih berada di tahap awal. Ruang pengembangannya terbuka terutama pada penyelesaian aset digital, tokenisasi aset, remitansi, dan transaksi berbasis smart contract.


