Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan 3.214 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu tetap melanjutkan masa kontraknya. Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemkab setempat.
Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Sampang, Hendro Sugiharto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan para pegawai. Menurut dia, seluruh nama yang masuk dalam daftar perpanjangan dinilai layak.
“Awalnya jumlah PPPK sebanyak 3.230 orang, tetapi 16 orang mengundurkan diri. Jadi yang dipastikan melanjutkan perpanjangan kontrak tinggal 3.214 orang,” ujar Hendro di Sampang, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, masa perpanjangan PPPK paruh waktu itu dijadwalkan berlaku pada pertengahan Oktober 2026. Saat ini, pemerintah daerah telah mulai menyampaikan pemberitahuan teknis kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang.
Hendro menyebut, ada tiga dasar utama yang menjadi pertimbangan dalam perpanjangan maupun penetapan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Ketiganya ialah capaian kinerja, kebutuhan instansi, dan kesesuaian kompetensi.
Aspek kinerja merujuk pada penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk apakah target minimal telah terpenuhi. Sementara itu, kebutuhan instansi dilihat dari masih dibutuhkan atau tidaknya tenaga pegawai di unit terkait.
Untuk kesesuaian kompetensi, pemerintah menilai apakah pegawai paruh waktu yang sebelumnya direkrut masih relevan dan memenuhi standar pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.


