Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menerima pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disebut-sebut bakal dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Isu pembelian 40,12% saham BEI setelah demutualisasi itu pun dibantah OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5% kepada otoritas. “Belum ada sampai ke pengajuannya,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9).
Hasan menjelaskan, informasi yang beredar dalam dokumen bertajuk Pertemuan dengan Pemegang Saham pada 9 September 2026, yang memuat rencana Danantara membeli 40,12% atau 69 saham BEI, belum bisa dianggap sebagai pengajuan resmi kepada OJK. Dokumen tersebut, kata dia, juga beredar sebelum OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia.
Regulasi baru yang menjadi dasar demutualisasi pasar modal itu ditetapkan OJK pada Kamis (17/9) pekan lalu dan diumumkan ke publik pada Senin (21/9). “Jadi pasti bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke OJK,” kata Hasan.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut proses demutualisasi membuka peluang masuknya pemegang saham baru, baik lewat penerbitan saham baru maupun penjualan saham treasuri. “Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasuri. Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan,” ujarnya.
Jeffrey sebelumnya juga mengungkapkan, Danantara memang telah mengirim surat minat untuk membeli saham BEI. Namun, surat itu tidak mencantumkan persentase kepemilikan yang diinginkan. Ia menegaskan, setiap kepemilikan saham BEI tetap harus tunduk pada POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang mewajibkan pihak yang ingin memiliki saham BEI secara langsung atau tidak langsung lebih dari 5% memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
“Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase,” kata Jeffrey.
Saat ditanya mengenai kemungkinan minat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk masuk sebagai pemegang saham karena disebut dalam POJK 13 Tahun 2026, Jeffrey menyatakan BEI telah berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait rencana masuknya pemegang saham baru. Namun, ia belum membuka seluruh hasil pembahasan tersebut kepada publik. “Diskusi dengan banyak pihak sudah kami lakukan. Tetapi mungkin belum semuanya dapat kami ungkap saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Danantara Indonesia disebut berpeluang menjadi pemegang saham terbesar di luar anggota bursa setelah rights issue, dengan porsi kepemilikan sekitar 40%. Nilai nominal saham BEI ditetapkan Rp7,5 miliar per lembar dan tidak berubah sebelum maupun sesudah proses tersebut.
Dalam skema yang beredar, Danantara berpotensi memegang sekitar 69 lembar saham atau 40,12% pasca rights issue. Meski begitu, kepemilikan itu tetap bergantung pada ketentuan OJK terkait pemegang saham.
Setelah rights issue, kelompok anggota bursa diperkirakan menggenggam 51,16% atau 88 lembar saham BEI. Adapun nonanggota bursa memiliki 2,32% atau empat lembar saham, sementara saham treasuri tercatat 6,40% atau 11 lembar saham.
Dokumen yang sama juga memproyeksikan jumlah pemegang saham BEI akan mencapai 93 pihak, terdiri atas satu Danantara Investment Management (DIM), 88 perusahaan sekuritas anggota bursa, dan empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa.


