Jakarta, Gonesia.com — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengintensifkan dialog dengan berbagai asosiasi pengusaha guna menyerap aspirasi terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Langkah strategis ini dilakukan pemerintah sebagai tahapan krusial sebelum memulai pembahasan formal bersama kementerian terkait serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyusunan regulasi tersebut dengan melibatkan pelaku industri sejak tahap awal.
Sebanyak 20 asosiasi industri telah dilibatkan secara aktif untuk memberikan pandangan kritis terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang saat ini berada di tangan pemerintah.
“Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” ujar Faisol dalam keterangan resminya yang dikutip dari Katadata.
Ia memberikan instruksi tegas agar setiap asosiasi segera merangkum seluruh masukan mereka secara tertulis paling lambat pekan depan.
Dokumen tersebut akan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan yang seimbang sebelum dibawa ke meja negosiasi lintas kementerian dan parlemen.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam diskusi tersebut adalah tuntutan agar RUU tidak terjebak dalam pendekatan yang terlalu fokus pada sanksi bagi pengusaha.
Faisol menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan seharusnya mampu menjadi katalisator bagi peningkatan produktivitas serta pengembangan kompetensi pekerja nasional.
“Jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” lanjutnya.
Selain aspek kompetensi, pemerintah juga menyoroti perlunya menyederhanakan skema pengupahan agar tidak membebani iklim investasi.
Ada usulan kuat agar struktur upah minimum tidak lagi berlapis-lapis, seperti memisahkan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan upah minimum sektoral.
Dia menyebut bahwa penyederhanaan skema pengupahan menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan demi efisiensi operasional industri di masa depan.
Meski demikian, Faisol memastikan bahwa belum ada keputusan final mengenai formula pengupahan karena proses pengumpulan data dari lapangan masih terus berjalan.
Kemenperin menekankan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah menciptakan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Ia berharap ekosistem ketenagakerjaan yang terbentuk nantinya mampu menjamin kondusivitas iklim investasi sekaligus memastikan operasional industri tetap berkelanjutan.
“Semua untuk menjaga kondusibilitas, iklim usaha, untuk tetap berlangsung. Itu inginkan industri itu berkelanjutan. Tapi semua pihak di dalamnya, dalam ekosistem itu, semua terjaga,” tambahnya.
Di sisi lain, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memetakan 16 substansi utama yang menjadi fokus pembahasan.
Ketua Panja, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa perbaikan teknis penyusunan RUU dilakukan agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang dibahas termasuk mekanisme sanksi administratif melalui Peraturan Pemerintah dan perluasan kesempatan kerja.
Panja juga menyoroti urgensi pengaturan tenaga kerja di platform digital yang diusulkan untuk diatur melalui undang-undang tersendiri dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Perbaikan rumusan pasal, khususnya Pasal 116, juga menjadi perhatian khusus karena draf sebelumnya dinilai kurang memenuhi asas keterbukaan.
“Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan,” ujar Sturman dalam rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi RUU tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah terus membuka ruang dialog bagi pelaku industri untuk memastikan setiap pasal yang disusun memiliki dampak positif bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional.


