Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan temuan barang-barang yang diduga senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus itu secara menyeluruh, profesional, dan terbuka, tanpa mengabaikan keselamatan siswa.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ia menekankan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, tertib, dan kondusif bagi peserta didik.
“Temuan berbagai barang, baik yang diduga berupa senjata api maupun barang lain di lingkungan salah satu sekolah di Jakarta Selatan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diusut secara menyeluruh, profesional, serta transparan oleh aparat penegak hukum,” kata Hetifah.
Mantan Ketua Komisi X itu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak buru-buru menyimpulkan perkara sebelum penyidikan selesai. Menurut dia, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai aparat menemukan fakta dan alat bukti yang kuat.
“Seluruh pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan, agar status setiap barang yang ditemukan maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut dapat dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Hingga kini, Komisi X DPR RI mengaku belum menerima penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal perkembangan kasus tersebut.
Meski begitu, Komisi X mendorong Kemendikdasmen untuk aktif berkoordinasi dengan kepolisian agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. Komisi juga menilai perlu ada evaluasi terhadap tata kelola aset, pengawasan, dan sistem keamanan di satuan pendidikan.
Hetifah menegaskan kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran seluruh sekolah di Indonesia. Ia menyebut peristiwa itu harus diperlakukan sebagai dugaan kejadian yang spesifik dan ditangani berdasarkan temuan fakta di lapangan.
“Kami juga menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai dugaan peristiwa yang bersifat spesifik, dan jangan digeneralisasi sebagai gambaran kondisi sekolah maupun dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan,” ucapnya.
Menurut Hetifah, kasus tersebut justru bisa menjadi momentum memperkuat tata kelola, pengawasan, dan keamanan di lingkungan pendidikan. Dengan begitu, sekolah tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan berfokus pada perlindungan serta tumbuh kembang peserta didik.
“Justru, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sepenuhnya berorientasi pada tumbuh kembang serta perlindungan bagi peserta didik,” pungkasnya.


