Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang membuka peluang penyesuaian gaji kepala daerah. Menurut dia, kebijakan itu harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk kondisi keuangan negara yang saat ini masih menerapkan efisiensi anggaran.
Politisi Fraksi PKB itu menilai PP yang sudah berlaku selama 26 tahun memang layak dievaluasi. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan dengan hitungan matang agar tidak bertabrakan dengan prioritas belanja negara.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Meski demikian, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak menolak jika pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Indrajaya menegaskan, kenaikan itu harus disertai ukuran kinerja yang jelas agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik.
Ia menekankan, tambahan penghasilan tidak boleh berhenti sebagai fasilitas semata. Kebijakan tersebut, kata dia, justru harus menjadi dorongan agar kepala daerah bekerja lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Indrajaya juga mendorong agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian masing-masing wilayah. Dengan begitu, pemerintah bisa menyusun sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus memunculkan kompetisi positif antardaerah.
Ia mengatakan, bila ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Ukuran itu dapat mencakup capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program nasional.
Selain untuk memacu motivasi kerja, ia menilai penyesuaian gaji juga bisa menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi. Meski demikian, kebijakan itu tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Komisi II DPR, lanjut Indrajaya, siap mengawal pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar melahirkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada publik. Ia menegaskan, tujuan akhir pembahasan ini bukan sekadar soal kenaikan gaji, melainkan membangun pemerintahan daerah yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.


