IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi III Dorong Korban Perekaman SPG GIIAS Tempuh Hukum

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan perekaman seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial. Ia menilai praktik semacam itu bukan sekadar melanggar etika, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.

Habiburokhman menegaskan, ruang publik semestinya tetap memberi rasa aman bagi siapa pun yang beraktivitas di dalamnya, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas. Setiap orang, menurut dia, memiliki hak atas privasi dan martabat yang wajib dihormati.

“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, hukum di Indonesia memberi perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebaran rekaman tanpa persetujuan. Sejumlah aturan dapat dijadikan dasar untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.

Salah satunya Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang penggandaan atau pengumuman potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memuat ketentuan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Perlindungan serupa terdapat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait pelanggaran hak pribadi dan penghinaan terhadap kehormatan di ruang digital.

Ansari Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Dana Haji

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Habiburokhman juga mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan berjalan sesuai aturan. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan ikut mengawal kasus tersebut.

“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Kasus ini mencuat setelah sebuah konten yang dibuat di GIIAS 2026 ramai dibicarakan warganet. Seorang SPG di salah satu booth mobil mengaku dirinya dijadikan objek video tanpa persetujuan, lalu konten itu diunggah dengan narasi “cara deketin cewe”.

Curahan hati sang SPG dibagikan lewat akun Threads @leonnyluhendo dan segera memancing simpati publik. Ia mengaku baru menyadari dirinya direkam setelah video itu beredar luas di media sosial.

Hinca Desak Pengelolaan Aset Rampasan agar Tetap Bernilai

Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menuturkan bahwa awalnya dua kreator konten datang ke booth tempat ia bertugas. Keduanya sempat bertanya soal spesifikasi mobil, lalu memberi pujian atas kemampuannya menjelaskan produk.

Setelah pembahasan tentang kendaraan selesai, obrolan bergeser ke hal yang lebih personal. Ia ditanya mengenai nama dan usia, dan karena mengira percakapan itu berlangsung secara wajar, ia tetap menjawab dengan sopan.

Belakangan, ia baru mengetahui bahwa percakapan tersebut direkam. Menurut pengakuannya, salah satu alat perekam diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak sadar sedang menjadi fokus kamera.

Saat sesi itu berakhir, salah satu kreator sempat menunjukkan ponsel yang merekam dari belakang. Ketika itu, ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya, hal yang memang lumrah terjadi di pameran.

Beberapa waktu kemudian, video itu justru dikirim kepadanya. Dalam cuplikan tersebut, dirinya dijadikan objek utama dengan narasi “cara deketin cewe di pameran”.

Charles Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Merasa tidak nyaman, ia langsung menghubungi kreator terkait lewat pesan pribadi dan meminta video itu dihapus.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru