JAKARTA, Gonesia.com – PT Pos Indonesia (Persero) telah merampungkan seluruh kewajiban pembayaran cicilan imbalan ijarah serta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Langkah penyelesaian ini dilakukan perusahaan setelah menerima permintaan resmi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait pemenuhan kewajiban periode ke-6.
Proses pembayaran tersebut secara formal diselesaikan oleh pihak perseroan pada tanggal 24 Juli 2026.
Sekretaris Perusahaan dan ESG Pos Indonesia, Iwan Gunawan, dalam laporan keterbukaan informasi yang dirilis melalui Kontan, mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah disalurkan kepada para pemegang rekening serta pemegang sukuk.
“Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selain melunasi cicilan imbalan ijarah, perusahaan juga telah menunaikan kewajiban berupa pembayaran kompensasi kerugian atas keterlambatan yang terjadi.
Tindakan pembayaran kompensasi ini dilakukan sebagai respons langsung atas instruksi KSEI yang disampaikan kepada perseroan sehari sebelumnya, yakni pada 23 Juli 2026.
“Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C,” lanjutnya.
Manajemen perusahaan telah memastikan bahwa seluruh bukti transfer pembayaran bunga sukuk serta kompensasi keterlambatan tersebut sudah diserahkan kepada KSEI.
Bukti-bukti administratif tersebut dikirimkan melalui surat elektronik resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian kewajiban finansial perusahaan.
Langkah cepat yang diambil PT Pos Indonesia ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan investor pasca-adanya kendala teknis dalam jadwal pembayaran sebelumnya.
Kendati sempat terjadi keterlambatan yang memicu intervensi dari pihak KSEI, pihak manajemen menegaskan bahwa kondisi internal perusahaan tetap dalam kendali yang baik.
Ia menekankan bahwa insiden keterlambatan ini tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap integritas bisnis perseroan secara jangka panjang.
“Penyelesaian pembayaran imbalan sukuk dan kompensasi keterlambatan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Pos Indonesia,” jelasnya.
Dengan diselesaikannya kewajiban ini, PT Pos Indonesia kini berupaya untuk menjaga stabilitas arus kas serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal tetap terjaga.
Pihak perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan KSEI guna menghindari terulangnya kendala administratif serupa di masa mendatang.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi para pemegang sukuk bahwa perusahaan tetap memprioritaskan pemenuhan komitmen finansial di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.
Hingga saat ini, proses pelunasan tersebut tercatat telah tuntas dan tidak meninggalkan sisa kewajiban yang tertunda terkait periode tersebut.


