Jakarta, Gonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet yang selama ini merugikan konsumen.
Putusan bersejarah ini mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan tidak hangus begitu saja.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
Keputusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner daring bernama Wahyu Triana Sari.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan perlindungan atas sisa kuota konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan nyata yang diterima oleh pelanggan.
Ia menambahkan, perlindungan ini mencakup seluruh pengguna jasa, baik yang menggunakan layanan prabayar maupun pascabayar.
Menurutnya, hak milik konsumen atas data internet yang sudah dibayar lunas harus tetap terjaga meski masa aktif layanan telah berakhir.
MK memberikan fleksibilitas kepada operator untuk menerapkan model perlindungan melalui beberapa mekanisme yang mungkin dilakukan.
Pilihan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif otomatis, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga opsi pengembalian dana atau refund.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” lanjut Adies.
Mahkamah menekankan bahwa aturan ini ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih adil di sektor telekomunikasi nasional.
Selain itu, pemerintah pusat kini diwajibkan untuk segera menetapkan formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga diminta untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait serta lembaga perlindungan konsumen dalam setiap proses penyesuaian tarif di masa depan.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti adanya norma multitafsir dalam undang-undang yang digugat.
Ia menilai selama ini operator memiliki kebebasan mutlak untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.
Putusan ini diharapkan menjadi titik balik bagi perlindungan hak-hak konsumen di era digital yang semakin bergantung pada konektivitas internet.
Dengan adanya kewajiban ini, operator telekomunikasi tidak lagi dapat membenarkan praktik penghangusan kuota sepihak yang selama ini dianggap merugikan masyarakat luas.
Pemerintah kini memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan supervisi terhadap implementasi putusan MK tersebut di lapangan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam melindungi ekonomi digital rakyat kecil seperti pengemudi ojek daring dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada kuota internet.


