JAKARTA, Gonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat seleksi konstituen indeks utama demi menjaga integritas pasar modal nasional.
Otoritas bursa menetapkan kebijakan tegas bahwa seluruh saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) otomatis gugur dari daftar indeks bergengsi.
Indeks-indeks utama yang mencakup LQ45, IDX30, serta IDX80 menjadi sasaran utama dari aturan eliminasi tersebut.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak bagi seluruh emiten yang memenuhi kriteria HSC.
Penerapan aturan ini juga mencakup emiten yang terdeteksi melalui metodologi terbaru yakni price-impact ratio.
“Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2026).
Langkah preventif ini diambil untuk memastikan bahwa saham-saham yang menjadi acuan investor memiliki likuiditas yang sehat dan distribusi kepemilikan yang luas.
Ia menambahkan, saham yang saat ini sudah berada di dalam indeks utama pun tidak akan mendapatkan pengecualian.
Setiap emiten yang kemudian dikategorikan sebagai saham HSC dalam evaluasi berkala akan langsung dikeluarkan dari indeks terkait.
“Seandainya ada di dalam indeks utama tentu akan kami keluarkan. Pengeluarannya mengikuti periode evaluasi,” kata dia.
Jadwal evaluasi indeks LQ45 yang rutin dilakukan pada akhir Juli menjadi momentum krusial bagi penerapan aturan ini.
Hasil evaluasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada awal Agustus mendatang.
Pihak bursa sengaja mengumumkan daftar HSC terbaru sebelum proses evaluasi indeks dimulai agar investor dan pelaku pasar memiliki acuan yang jelas.
“Hari ini kami menyampaikan itu supaya bisa digunakan dalam periode evaluasi LQ45 di akhir Juli. Demikian juga nanti seterusnya setiap tiga bulan,” ujar dia.
Kendati aturan ini terlihat sangat ketat, otoritas bursa memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan perbaikan tata kelola kepemilikan saham.
Status HSC yang disematkan pada suatu emiten tidak akan bersifat permanen atau terkunci selamanya.
Emiten yang berhasil memperbaiki distribusi sahamnya di tangan publik memiliki peluang untuk keluar dari daftar hitam tersebut.
“Kami membuka ruang untuk berdiskusi. Kalau perusahaan sudah melakukan distribusi saham yang lebih baik, silakan sampaikan kepada kami, kami akan screen ulang,” ucapnya.
Jika hasil peninjauan ulang menunjukkan bahwa indikasi HSC telah hilang, bursa akan segera merilis pengumuman resmi kepada publik.
Saham yang telah bersih dari status HSC nantinya akan kembali memiliki kesempatan untuk masuk dalam perhitungan indeks utama.
Perubahan metodologi terbaru dengan penambahan indikator price-impact ratio telah memberikan dampak signifikan terhadap daftar saham HSC.
Tercatat sebanyak 37 saham baru masuk ke dalam daftar tersebut setelah revisi metodologi diterapkan.
Dengan tambahan tersebut, total saham yang kini masuk dalam kategori HSC mencapai 51 saham.
Langkah ini mencerminkan komitmen BEI dalam meminimalisir risiko manipulasi harga akibat konsentrasi kepemilikan yang tidak proporsional.
Investor diharapkan lebih berhati-hati dalam memantau pergerakan saham-saham yang terindikasi memiliki konsentrasi tinggi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap transparansi dan kualitas konstituen indeks di pasar modal Indonesia.


