YOGYAKARTA, Gonesia.com – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) resmi menonaktifkan seorang dosen dari Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) menyusul munculnya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Langkah tegas tersebut diambil pihak universitas setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada pelecehan antara oknum dosen dengan seorang mahasiswi melalui media sosial.
Rektor UMY, Achmad Nurmandi, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan tenaga pengajar di lingkungan FKIK tersebut.
Ia menegaskan, institusi pendidikan yang dipimpinnya menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus yang mencoreng dunia akademis ini.
Pihak universitas berkomitmen memberikan dukungan penuh, perlindungan, serta pendampingan psikologis bagi korban maupun pihak-pihak yang telah berani menyampaikan informasi tersebut.
“UMY telah bergerak proaktif untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas. Proses ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta mengenai dugaan kejadian yang disampaikan,” ujarnya, Sabtu (11/7).
Tindakan investigasi kini tengah dilakukan secara intensif oleh manajemen Prodi Farmasi dan FKIK bekerja sama dengan Satgas PPKPT.
Tim tersebut bertugas melakukan penelusuran, pemeriksaan, hingga identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etika berat tersebut.
Sebagai konsekuensi dari temuan awal, pimpinan universitas memutuskan untuk membebastugaskan oknum dosen tersebut dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT UMY, Universitas menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik. Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Penonaktifan ini berlaku hingga proses investigasi internal dinyatakan rampung dan keputusan final mengenai sanksi administratif diputuskan oleh pihak rektorat.
Kebijakan ini menjadi cerminan sikap tegas universitas dalam menanggapi isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Pihak manajemen kampus menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Segala bentuk pelecehan, kekerasan, maupun intimidasi yang mengancam kenyamanan dan martabat individu di lingkungan kampus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Seluruh sivitas akademika kini tengah menanti hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Satgas PPKPT guna memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi prioritas utama pihak kampus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.


