Jakarta, Gonesia.com – Dua kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan keduanya pasca pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Pihak pelapor mempersoalkan kalimat “kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?” yang diucapkan oleh para advokat tersebut saat menanggapi putusan majelis hakim.
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menegaskan bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum terdakwa telah mencederai wibawa lembaga peradilan dan merendahkan kehormatan persidangan.
“Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” kata dia dikutip dari Jamsaki pada Rabu (8/7).
Ia berpendapat bahwa kebebasan dalam membela klien tidak boleh melampaui batasan etika profesi maupun kewajiban untuk menghormati institusi pengadilan.
Dia menambahkan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai upaya formal agar dugaan pelanggaran kode etik dapat diperiksa secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati,” ujarnya.
Selain mengadukan ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menuntut pencabutan izin beracara kedua advokat tersebut.
Langkah tegas ini dinilai perlu diambil sebagai bentuk sanksi disiplin guna memulihkan martabat institusi peradilan di mata publik.
“Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan perangkat pembelajaran Chromebook.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana pokok, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar akibat keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa selama periode 2019-2022.
Negara disebut mengalami kerugian keuangan total mencapai Rp 2,1 triliun yang bersumber dari pengadaan laptop dan lisensi perangkat lunak yang tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan.
Kebijakan tersebut dinilai hakim sebagai manipulasi untuk kepentingan bisnis tertentu yang merugikan keuangan negara.
Tindakan Nadiem Makarim dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

