Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Hari Ini, Simak Daftar Lengkapnya 1 Juli 2026

Jakarta, Gonesia.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (1/7).

Logam mulia ini tercatat turun sebesar Rp 15.000 per gram jika dibandingkan dengan harga pada penutupan Selasa (30/6).

Nilai per gram untuk emas Antam kini berada di angka Rp 2.736.000.

Sebelumnya, harga emas sempat menyentuh level Rp 2.751.000 pada hari perdagangan sebelumnya.

Perubahan harga ini terpantau melalui data yang dirilis oleh pihak Pegadaian.

Prediksi IHSG 1 Juli 2026: Intip Saham Pilihan dan Target Harga

Selain Antam, pasar logam mulia saat ini juga menyediakan varian produk dari Galeri24 dan UBS dengan penawaran harga yang berbeda.

Untuk produk Galeri24, ukuran terkecil yakni 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 1.366.000.

Sementara itu, untuk ukuran 1 gram, Galeri24 mematok harga sebesar Rp 2.605.000.

Di sisi lain, emas batangan produksi UBS untuk ukuran 1 gram ditawarkan dengan harga Rp 2.617.000.

Untuk ukuran 0,5 gram, UBS menetapkan harga jual di angka Rp 1.415.000.

DEPO Cetak Pendapatan Rp 2,88 Triliun dan Bagikan Dividen Rp 10,2 Miliar

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa daftar harga tersebut bersifat fluktuatif.

“Emas Keluaran Antam Sewaktu-waktu Harga Berubah,” demikian catatan resmi yang dilansir dari laman resmi Pegadaian, Rabu (1/7/2026).

Investor juga wajib memahami aturan pajak yang menyertai transaksi penjualan kembali atau buyback emas.

Kebijakan ini mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku saat ini.

“Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram,” tulis keterangan dalam dokumen kebijakan fiskal, Rabu (1/7/2026).

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 30 Juni 2026, Cek Daftarnya

Bagi pemilik emas yang melakukan transaksi buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.

Pemotongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima nasabah.

Variasi harga emas batangan di berbagai gerai menunjukkan dinamika pasar yang terus bergerak setiap harinya.

Pembeli disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terkini sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Perbedaan harga antara Antam, Galeri24, dan UBS memberikan opsi bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan target investasi masing-masing.

Stabilitas harga emas sering kali dipengaruhi oleh sentimen ekonomi global dan nilai tukar mata uang.

Para pelaku pasar emas batangan tetap perlu bersikap cermat dalam menyikapi fluktuasi harga harian ini.

Komentar