Jakarta – DPR RI menyetujui tujuh nama sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan itu sekaligus mengesahkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk periode yang sama.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, DPR menetapkan Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi sebagai anggota definitif KIP periode 2026-2030.
Selain itu, DPR juga menyetujui Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti sebagai calon PAW Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030.
Puan menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota KIP usai keputusan diambil. Ia berharap para anggota yang terpilih bisa mengemban amanah dengan integritas dan tanggung jawab.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan dalam rapat.
Setelah agenda KIP rampung, rapat paripurna berlanjut ke pembahasan pandangan fraksi atas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diajukan Komisi II DPR RI.
Seluruh pembahasan itu ditutup dengan persetujuan rapat yang menetapkan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

