Jakarta – Kebijakan anyar yang memperketat administrasi hukum badan usaha memunculkan dua sisi sekaligus: dorongan transparansi investasi di satu sisi, dan kekhawatiran pelaku UMKM di sisi lain, terutama terkait ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Merespons situasi itu, Badranaya Partnership bersama Naremax Integrated Event Partner menggelar edukasi hukum bertajuk Badranaya Podcast. Program diskusi interaktif tersebut disiarkan langsung dari Exhibition Booth Badranaya Partnership di Jakarta Fair 2026, JIExpo Kemayoran, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Tak berhenti pada diskusi, kolaborasi itu juga menghadirkan Badranaya Legal Clinic: Pro Bono Service & Legal Consultation. Layanan ini memberikan konsultasi hukum dan perizinan gratis bagi pengunjung hingga 12 Juli 2026.
Hadir sebagai narasumber utama, Co-Founder & CEO IjinCepat, Tarsisius Teren Utomo, menjelaskan urgensi penerapan regulasi baru tersebut. Ia menuturkan, pembaruan kode usaha itu dirancang untuk menyempurnakan sistem penanaman modal yang sebelumnya mengacu pada rezim KBLI 2020.
Menurut Teren, penyempurnaan tersebut penting agar daya saing investasi Indonesia di tingkat global meningkat dan lebih siap menghadapi perubahan teknologi.
“KBLI 2025 menyempurnakan dan merampingkan kelompok kode dari rezim KBLI 2020 agar klasifikasi jenis usaha menjadi lebih spesifik. Masyarakat tidak perlu bersikap reaktif terhadap perubahan ini, karena pada dasarnya negara sedang membenahi tata kelola investasi agar lebih baik dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Teren dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, 22 Juni 2026.
Selain penyesuaian KBLI, pemerintah juga memperketat kewajiban pelaporan RUPS Tahunan melalui Permenkum 49/2025. Aturan ini ditujukan untuk menyaring korporasi nonaktif atau yang kerap disebut “perusahaan kertas”, sekaligus memastikan Perseroan Terbatas (PT) yang tercatat benar-benar menjalankan kegiatan usaha.
Melalui mekanisme penerbitan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, pemerintah ingin menjaga agar perusahaan yang beroperasi tetap sehat secara finansial dan akuntabel di hadapan hukum. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama karena banyak pelaku UMKM belum memperoleh sosialisasi yang memadai.
Chief Legal & Compliance Officer IjinCepat.id, Kartika Christiani Manurung, mengingatkan bahwa kelalaian melaporkan RUPS Tahunan dapat berujung pada sanksi berat. Laporan tahunan itu mencakup laporan keuangan, setidaknya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dibandingkan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, laporan tahunan juga memuat laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian persoalan yang muncul selama tahun buku dan memengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan dewan komisaris, nama anggota direksi dan dewan komisaris, serta gaji dan tunjangan.
Adapun tata cara penyampaian RUPS tahunan dilakukan dengan menyampaikan laporan tahunan dari direksi PT kepada Rapat Umum Pemegang Saham setelah ditelaah dewan komisaris. Batas waktunya paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan persetujuan atas laporan itu harus dituangkan dalam akta notaris.

