Ekonomi

Pemerintah Resmi Izinkan BEI Melantai di Bursa, Simak Ketentuannya

Jakarta – Pemerintah resmi membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bertransformasi menjadi perusahaan terbuka yang berorientasi laba. Keputusan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6).

Perubahan regulasi ini secara mendasar mengubah status BEI dari entitas berbasis keanggotaan (mutual) menjadi lembaga demutualisasi. Dalam struktur baru ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan terbuka bagi pihak eksternal, termasuk pemerintah dan lembaga negara. Langkah ini diambil guna mendorong akselerasi bursa dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global yang kian kompetitif.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU P2SK yang telah direvisi, ditegaskan bahwa Bursa Efek kini bersifat demutual dan berorientasi pada keuntungan (profit oriented). Perubahan status ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing BEI dengan menarik minat investor besar yang memiliki kapasitas untuk memajukan infrastruktur pasar modal Indonesia. Regulasi tersebut juga memberikan landasan hukum bagi BEI untuk melakukan penawaran saham kepada publik melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menilai langkah demutualisasi merupakan respons strategis terhadap tuntutan modernisasi. Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan akan memicu inovasi bisnis yang lebih luas serta memperkuat keterkaitan bursa domestik dengan pasar regional maupun global.

“Bayangkan tuntutan modernisasi dan keterkaitan antar bursa regional maupun global menjadi potensi serta peluang yang sangat besar ketika kita menghadirkan demutualisasi bursa ke depan,” ungkap Hasan.

PT Esa Medika (EMMI) Resmi IPO, Harga Saham Rp446-Rp515 per Lembar

Minat terhadap transformasi ini pun telah muncul dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya memiliki ketertarikan untuk menjadi pemegang saham BEI segera setelah proses demutualisasi rampung.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses transisi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap utama. Tahap awal dilakukan melalui mekanisme private placement, di mana pemegang saham lama melepas sebagian kepemilikan mereka kepada investor baru. Setelah struktur kepemilikan berubah, BEI diwajibkan menerapkan standar tata kelola perusahaan terbuka yang transparan, yang diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi seluruh emiten di pasar modal.

Selain private placement, proses demutualisasi juga membuka peluang bagi BEI untuk melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Melalui skema ini, masyarakat luas memiliki kesempatan untuk memiliki saham di Bursa Efek Indonesia, sekaligus memastikan adanya porsi saham publik (floating share) yang memadai sesuai dengan standar perusahaan tercatat di bursa efek.

Komentar
IPO EMMI Targetkan Dana Rp269 Miliar dan Siap Bagikan Dividen 30%

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru