Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun langsung memediasi polemik pemutusan hubungan kerja terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Sidak itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar atas perselisihan yang melibatkan pekerja dan perusahaan garmen tersebut.
Kehadiran Afriansyah merupakan tindak lanjut atas audiensi Kementerian Ketenagakerjaan dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, konfederasi menyampaikan persoalan PHK yang menimpa para pekerja PT AII dan meminta pemerintah ikut menangani kasus tersebut.
Di lokasi, Wamenaker mempertemukan perwakilan serikat pekerja dengan manajemen perusahaan. Ia meminta kedua pihak membuka ruang dialog dan tidak memaksakan kehendak agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, manajemen PT AII menyampaikan penawaran kompensasi yang lebih tinggi kepada para pekerja. Opsi baru itu menjadi salah satu pokok pembahasan untuk mencari titik temu.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” kata Afriansyah.
Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Afriansyah meminta mereka menimbang tawaran perusahaan secara cermat. Ia menegaskan, bila kesepakatan belum tercapai, penyelesaian masih bisa ditempuh lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Afriansyah juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Menurut dia, kementerian akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

