JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut dipastikan terhenti karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terlebih dahulu memulai penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan bahwa pihaknya memang sempat memulai tahap penyelidikan atas kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan melarang adanya dualisme penyidikan terhadap satu perkara yang sama oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan). Namun, ketika Aparat Penegak Hukum (APH) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (8/6).
Taufik menambahkan, untuk menentukan langkah strategis selanjutnya, KPK akan segera melakukan gelar perkara internal. Hasil dari gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk memutuskan apakah data yang telah dihimpun selama penyelidikan akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pengelolaan sejumlah yayasan fiktif di berbagai wilayah Indonesia serta praktik penggelembungan harga atau markup pada pengadaan barang dan jasa.
Investigasi Kejagung menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam beberapa proyek pengadaan. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh barang tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dan mengalami markup harga yang merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema penyimpangan program strategis nasional tersebut. Sinergi antarlembaga hukum diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang ditemukan, baik oleh KPK maupun Kejagung, dapat tersusun secara komprehensif guna mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tersebut.

