News

Prabowo Pecat Silmy Karim, KPK Bongkar Pemerasan Imigrasi WNA

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Kamis (4/6). Keputusan itu diambil setelah mantan Dirjen Imigrasi tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pemberhentian telah diteken Presiden pada hari yang sama. Ia juga menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Silmy berkembang dari serangkaian operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Selasa hingga Rabu. Dalam operasi itu, KPK lebih dulu mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, lalu disusul Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Silmy kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain. Ia sempat menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam sebelum akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari dengan rompi tahanan dan borgol. Bersamanya, lima orang lain juga ditahan.

KPK menyebut Silmy dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggunakan sangkaan Pasal 12e terkait pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Pemerintah Kaji Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet dalam Posisi Strategis

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu Saudara SK,” ujar Budi.

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Delapan orang itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sementara 10 orang lainnya yang turut diamankan dipulangkan karena masih berstatus saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyelidikan kasus ini bermula dari perkara dugaan pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai ditangani KPK pada 2025. Dari pengembangan kasus itu, penyidik menemukan indikasi serupa di lingkungan Ditjen Imigrasi, ditambah analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Berdasarkan data yang diterima, KPK menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Ditjen Imipas selama periode 2019-2025. Dana yang berputar melalui 96 rekening mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang disebut berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga bersumber dari para pemohon layanan keimigrasian.

Layanan itu mencakup visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal. Dalam penjelasannya, Setyo menyebut Silmy diduga meminta “jatah” kepada Jaya Saputra saat masih menjabat Dirjen Imigrasi. Permintaan itu lalu diteruskan ke bawahannya.

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Hukum

Jaya Saputra diduga memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk memungut biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal warga negara asing. Dalam praktiknya, para pihak memakai istilah “setiap klik ada harganya” karena proses perizinan sudah berbasis sistem digital dan hanya bisa disahkan oleh pejabat tertentu.

“Uang acc itu klik,” kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan, otorisasi di sistem itulah yang menjadi pintu munculnya pungutan liar.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026. Selama periode itu, para pihak di lingkungan Ditjen Imipas dan Kementerian Imipas disebut menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang itu kemudian dibagikan setiap Jumat kepada sejumlah pihak.

Salah satu penerima yang disebut KPK adalah Silmy Karim. Setyo menyatakan, Silmy mendapat jatah rutin Rp 100 juta per minggu. Di internal, para pelaku juga memakai sandi tertentu untuk menyamarkan pembagian uang.

Kode yang dipakai antara lain “malaikat”, yang merujuk pada distribusi untuk pejabat tinggi di lingkungan Imipas. KPK juga menemukan penggunaan istilah lain yang diambil dari grup band maupun posisi dalam tim sepak bola, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, striker, dan penjaga gawang. Cara ini dipakai agar pembagian amplop tidak tertukar dan memudahkan mereka melacak siapa yang belum menyetor.

Tanggapan Istana Terkait Situasi Terkini dalam Dua Hari Terakhir

Selain itu, saat perkara RPTKA di Kemnaker mulai mencuat, para pihak diduga panik. KPK menyebut uang dari rekening penampung ditarik lalu dibelikan emas. Bahkan, pembelian rumah disebut dilakukan dengan pembayaran menggunakan kepingan emas.

Achmad Taufik menegaskan, istilah “malaikat” dipakai khusus untuk pejabat di atas eselon dua. “Itu adalah pejabat di antara eselon 2 ke atas,” ujarnya. KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan pemerasan pengurusan izin tinggal warga asing di Indonesia itu.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru