Berita

KIP Tetapkan Gede Narayana Wakil Ketua, Arya Mundur

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KIP Tahun 2026 setelah Arya Sandhiyudha mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua merangkap Anggota KIP periode 2022-2026. Pergantian itu diputuskan lewat Rapat Pleno Komisioner untuk memastikan tugas lembaga di bidang keterbukaan informasi publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan, pengunduran diri Arya telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Donny menambahkan, proses administrasi pengunduran diri tersebut sudah diajukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden, mengikuti mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Penunjukan Gede Narayana, yang saat ini menjabat Komisioner Bidang Regulasi, dilakukan agar roda organisasi tetap efektif di tengah pelaksanaan sejumlah program strategis keterbukaan informasi publik. KIP menilai langkah ini juga penting untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik dalam tata kelola kelembagaan.

KIP menegaskan perubahan susunan pimpinan tidak akan memengaruhi independensi lembaga maupun pelaksanaan tugas pokoknya. Seluruh fungsi, mulai dari penyelesaian sengketa informasi publik, pengawasan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, penyusunan standar layanan informasi, hingga evaluasi badan publik, tetap dijalankan seperti biasa.

Great Eastern Life Indonesia Raih Tiga Penghargaan Global Banking & Finance Review® 2026

Lembaga itu juga memastikan program penguatan keterbukaan informasi yang sedang berlangsung akan terus dilaksanakan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Menurut KIP, keberlanjutan fungsi lembaga sangat penting karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, KIP mengajak badan publik, media massa, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.

Komisi Informasi Pusat sendiri merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mandatnya meliputi penetapan standar layanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.

Pergantian wakil ketua ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik.

Komentar
Dony dan Dody Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Nasional

Berita Populer

01

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

02

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru