Solok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Senin (25/5/2026). Solar itu diduga disiapkan untuk memasok aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak di salah satu SPBU di Kabupaten Solok yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan. Di lokasi, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang tengah melangsir BBM subsidi.
“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” kata Andry.
Berbekal pengakuan itu, petugas bergerak ke sebuah gudang di Kecamatan Kubung. Di tempat tersebut, polisi menemukan 23 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter, yang diduga siap diedarkan.
Andry menegaskan, BBM tersebut kuat diduga akan dipakai untuk mendukung penambangan tanpa izin. “Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Seorang pria berinisial F kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, guna pengembangan penyidikan.
Polda Sumbar menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Langkah itu ditempuh agar penyaluran tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.

