Berita

Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Tak Dipotong

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menepis kabar adanya pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan pencairan dari pemerintah pusat ke daerah di Tanah Papua. Ia menyampaikan klarifikasi itu setelah muncul pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa yang dikutip sejumlah media terkait dugaan pemotongan dan lambannya penyaluran dana tersebut.

Ribka menegaskan, Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah disalurkan penuh sampai akhir Tahun Anggaran 2025. Menurut dia, kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah pusat adalah efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berlaku nasional termasuk di Papua.

Efisiensi itu, kata Ribka, hanya menyasar pos-pos yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional. “Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Ia juga menyebut, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur, para bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden, lanjutnya, bahkan telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” kata Ribka.

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Lembah Anai yang Viral

Ribka meminta setiap pejabat daerah berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik dan merujuk pada data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah itu juga telah diterima penuh.

Menurut Ribka, penyaluran Dana Otsus saat ini justru berjalan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Percepatan itu, katanya, sudah terlihat sejak Februari 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ujarnya.

Keterlambatan di Nduga, jelas Ribka, dipicu kendala teknis administrasi. Di luar itu, 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima dana triwulan pertama.

Ia juga mendesak pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban atas dana yang telah dipakai agar penyaluran triwulan kedua bisa diproses tanpa hambatan. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” katanya.

98 Resolution Network Dukung Program Prabowo-Gibran Sejalan Reformasi

Ribka menilai tren penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perbaikan signifikan dibanding sebelumnya. Menurut dia, hal itu terjadi berkat pengawalan yang lebih ketat dan pembenahan tata kelola.

“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April. Namun, pencairan bisa dilakukan lebih cepat bila pemerintah daerah sudah menuntaskan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.

Pada 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua disebut sudah dilakukan tepat waktu, yakni dalam rentang Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw baru menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan untuk penyelesaian laporan tahunan rampung.

Adapun penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI untuk Provinsi Papua Selatan pada 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Dua faktor yang disebut memengaruhi adalah keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026 serta SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kecelakaan Kerja Nasional

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com