Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk berjualan pada Kamis (21/5/2026). Penindakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh aktivitas perdagangan di area terlarang.
Operasi berlangsung di sejumlah titik utama kota, antara lain Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman. Dalam penertiban itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi, seperti gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, dan papan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berdagang jelas melanggar aturan. Menurut dia, trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan tidak boleh dipenuhi hambatan yang mengganggu arus lalu lintas.
Ia mengimbau para pedagang agar menaati ketentuan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat. Chandra juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pedagang yang tetap nekat memakai fasilitas umum untuk berjualan.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kota Padang akan terus menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pengawasan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan para pengguna jalan.

