IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Purbaya Bebaskan Pajak Investor: Stimulus Pusat Keuangan Maju

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyanggupi usulan pembebasan pajak bagi investor global yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan atau Pusat Keuangan Internasional (IFC) di Bali. Langkah ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk menempatkan aset mereka di Indonesia, sekaligus mendatangkan aliran modal asing.

“Kalau mereka minta saya kasih nol persen. Dengan itu nol tidak apa-apa, tapi kan uang masuk ke situ. Itu bisa dikaitkan juga dengan cadangan devisa kita menguat,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Melalui insentif pembebasan pajak atas aset investor, Purbaya berharap investor akan tertarik untuk membeli surat utang atau obligasi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada pasar obligasi domestik. “Jadi suplai pembeli obligasi kita akan semakin banyak,” jelasnya.

Langkah strategis ini diperkirakan akan segera terealisasi. Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Danantara dalam pembangunan IFC. Pemberian insentif akan mengacu pada standar internasional.

Pemerintah terus mempercepat pengembangan pusat keuangan di Bali ini. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, serta Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria pada 1 Mei lalu.

Bank BTN Targetkan Payout Ratio Dividen 20-25 Persen Tahun 2026

Kunjungan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bertujuan untuk menjajaki kesiapan pengembangan IFC. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tinjauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, pemerintah sedang mematangkan regulasi yang akan menjadi landasan hukum pembentukan KEK Sektor Keuangan di Bali. Rancangan regulasi ini dirancang untuk mencakup berbagai kebutuhan dalam pendirian pusat keuangan, mulai dari skema pengelolaan hingga fasilitas yang mampu menarik investor global.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

07

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

08

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

Berita Terbaru