Yogyakarta – Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap puluhan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha menggemparkan Kota Yogyakarta. Orang tua korban mendatangi Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, untuk mengadukan nasib anak-anak mereka, Minggu (26/4/2026).
Pengaduan ini menyusul penggerebekan dan penyegelan daycare oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026), setelah adanya laporan dugaan tindak kekerasan.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut diwarnai dengan curahan hati para orang tua mengenai pengalaman traumatis yang dialami anak-anak mereka selama dititipkan di Little Aresha.
Norman Windarto, salah seorang orang tua, menggambarkan kondisi daycare tersebut lebih sadis dari penjara.
Ia membeberkan kejanggalan yang dialami anaknya, termasuk ketakutan berlebihan saat akan dimandikan dan luka-luka fisik yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak daycare.
“Mungkin kalau boleh disebut, daycare ini seperti camp yang lebih sadis dari penjara,” ujar Norman.
Norman mengungkapkan, kecurigaannya semakin kuat saat melihat video yang menunjukkan anak-anak diikat tanpa busana, hanya mengenakan popok.
Ia mengaku terpukau dengan branding profesional dan meyakinkan yang ditampilkan oleh daycare tersebut, termasuk profil pengelola dengan gelar pendidikan tinggi.
“Jujur branding-nya bagus sekali, body language pemiliknya saat menyambut anak sangat baik, bahkan mereka terlihat bisa menenangkan anak dengan cepat,” ungkap Norman.
Selain itu, Little Aresha menawarkan layanan penjemputan fleksibel tanpa biaya tambahan dengan biaya bulanan sekitar Rp1 juta.
Namun, fleksibilitas ini dibayar mahal dengan pembatasan akses masuk bagi orang tua, yang hanya diperbolehkan mengantar dan menjemput di depan pintu dengan alasan protokol kesehatan.
Akibat kejadian ini, Norman menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dihukum seberat-beratnya.
Wali Kota Hasto Wardoyo menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan bersama orang tua untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,” tegas Hasto.
Hasto menegaskan, setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Ia menyebutkan bahwa operasional Little Aresha ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, Hasto menyoroti adanya dugaan penipuan dan pembohongan publik yang dilakukan pengelola kepada orang tua.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas PPA telah membentuk tim khusus yang melibatkan konsultan hukum untuk mengawal kasus ini.
Tim ini bertugas mencatat seluruh pelanggaran yang terjadi, baik administratif maupun pidana, untuk dijadikan bahan masukan dalam proses hukum.
Hasto memastikan bahwa selain proses pidana, pengelola juga terancam sanksi administratif berat. Pemerintah kota akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan dan tempat penitipan anak di Yogyakarta untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

