News

Pajak Kendaraan Listrik Gratis! Ini Kebijakan Baru Pemprov Banten

Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penuh program transisi energi bersih nasional dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan Banten akan menyesuaikan regulasi fiskal mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberi wewenang pemberian insentif pajak tersebut.

“Untuk kendaraan listrik, kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” tegas Dimyati.

Surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 itu mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik KBLBB.

Meskipun mendukung penuh misi ramah lingkungan, Dimyati menyoroti tantangan fiskal yang mungkin timbul. Peningkatan penggunaan KBLBB berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan konvensional.

TNI Pulangkan Jenazah Praka Rico, Gugur di Lebanon: Info Terkini

“Ini memang dua sisi mata uang. Kita ingin ramah lingkungan, tetapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Hal ini yang harus diseimbangkan,” ujarnya.

Isu potensi penurunan pendapatan daerah ini, lanjut Dimyati, telah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa depan.

Pemprov Banten memastikan implementasi kebijakan ini akan selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat untuk mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di wilayah Banten.

“Pada prinsipnya, kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini, kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” kata Dimyati.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta seluruh kepala daerah di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pertemuan Iran-Pakistan: Apa yang Dibahas?

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com