Kudus – Tujuh anak berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14) mencuri besi penutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kudus, Kamis (23/4) pukul 11.10 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian setelah menerima laporan warga. Petugas menemukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan tiga anak berboncengan sepeda motor saat beraksi. Rekaman tersebut beredar luas karena kasus serupa marak terjadi di wilayah lain.
Dua dari tiga terduga pelaku diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga pada pukul 14.00 WIB. Mereka sempat dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota. Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan lima anak lainnya. Kapolsek Kudus Kota Subkhan menyatakan total tujuh anak telah diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, mereka terbukti mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati. Dua besi yang dicuri telah dijual ke pengepul barang bekas seharga Rp9 ribu hingga Rp25 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli jajan dan makanan.
Polisi menerapkan mekanisme restorative justice karena seluruh pelaku masih di bawah umur. "Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan bhabinkamtibmas," kata Subkhan. Para pelaku dan orang tua dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. "Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum," tegas Subkhan. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan, meminta orang tua mengawasi pergaulan anak, serta mengajak warga menjaga fasilitas umum.

