IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi Waktu Tiga Hari

Jakarta – Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan kasus Chromebook pada Selasa 21 April 2026 dengan menyisakan dua kali kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang dinilai mustahil direalisasikan serta mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati, pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

"Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa," ujar Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Rabu (23/4/2026).

"Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil," sambung dia.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

IHSG Berpotensi Koreksi, Cek Rekomendasi Saham RAJA, SMDR, dan WIFI

04

Eks Polisi Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara Nusakambangan

05

Suku Bunga Turun, Kinerja Saham Bank Diprediksi Melesat di Semester II 2025

06

Dominasi Atletico Madrid di Balik Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina

07

Ahmad Sahroni Jebak Penipu Mengaku Utusan KPK Senilai Rp 300 Juta

08

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Berita Terbaru