Jakarta – Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan kasus Chromebook pada Selasa 21 April 2026 dengan menyisakan dua kali kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang dinilai mustahil direalisasikan serta mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati, pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.
Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.
"Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa," ujar Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Rabu (23/4/2026).
"Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil," sambung dia.

