Berita

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi Waktu Tiga Hari

Jakarta – Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan kasus Chromebook pada Selasa 21 April 2026 dengan menyisakan dua kali kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang dinilai mustahil direalisasikan serta mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati, pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

"Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa," ujar Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Rabu (23/4/2026).

"Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil," sambung dia.

Flavours of Malaysia 2026 Sajikan Kuliner Autentik di Jakarta

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru