Berita

NasDem Dukung Usulan KPK Mewajibkan Calon Presiden Berasal dari Kader Partai

Jakarta – Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden yang harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik agar kader-kader memiliki motivasi dan tanggung jawab. Sebagai kader partai, dia menyebut jenjang karier di partai pun bakal mendorong para kader untuk setia terhadap partainya.

"Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma di Jakarta, Kamis (22/4).

Menurut Anggota Komisi IX DPR itu, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik jika ingin mendapatkan dukungan. Dengan begitu, figur itu pun memiliki tanggung jawab moral ke partainya. Di samping itu, dia juga mengatakan sebaiknya ada kaderisasi untuk para calon ketua umum partai politik. Namun, dia menilai usulan ketua umum partai politik yang bisa menjabat hanya selama dua periode akan menimbulkan perdebatan.

"Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum, maka partai bisa tetap bertahan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara milik NasDem. Setiap tahunnya, kata dia, NasDem pun menggelar kaderisasi berjenjang.

Sektor Pariwisata Buka 6.800 Lowongan Kerja Baru

"Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yg terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya, dan utama. Kemudian, diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya. Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai. KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru