Jakarta – Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil kajian analisis risiko tindak pidana korupsi pada tata kelola partai politik. Berdasarkan data Kamis (23/4/2026), lembaga tersebut menyampaikan 16 poin catatan perbaikan, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, kajian tersebut merupakan upaya pencegahan pada sektor politik. "Sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendekatan pencegahan melalui pendidikan dan peran serta masyarakat, seperti program Politik Cerdas Berintegritas serta kampanye tolak money politic. "KPK juga lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut ya, sehingga kami harapkan para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pembatasan periode ya seorang ketua partai politik," tegas Budi.

