Jakarta – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa partai politik memiliki hak penuh untuk menentukan aturan periodisasi jabatan ketua umumnya tanpa campur tangan dari pihak eksternal.
Pernyataan ini merespons kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
“Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu semua adalah keputusan masing-masing partai politik. Itu adalah hak partai politik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4).
Menurut Sahroni, keputusan mengenai periodisasi ketua umum partai tidak dapat diganggu gugat oleh pihak luar, meskipun ada dinamika internal dalam proses penentuannya.
“Jadi, tidak bisa diganggu gugat, sekali pun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring tahun 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik.
Beberapa temuan KPK antara lain belum adanya *roadmap* pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai yang memadai, serta ketidakjelasan lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
KPK merekomendasikan pembatasan periodisasi ketua umum partai sebagai salah satu cara untuk memastikan kaderisasi partai berjalan efektif.
“Demi memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi rekomendasi KPK.


