Jakarta, Gonesia.com – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, secara terbuka mengakui telah mengabaikan sejumlah prosedur pengadaan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia berdalih bahwa langkah tersebut terpaksa diambil karena aturan birokrasi yang berlaku saat ini dinilai menciptakan celah bagi praktik koruptif.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Joao Mota dalam Diskusi Publik Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang mengusung tema “Tidak Ada Koperasi dalam Koperasi Merah Putih”.
“Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif. Kalau aturan dibuat untuk menjadi koruptif, ya tidak mungkin saya ikuti,” kata Joao Mota, Senin (13/7).
Ia menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum atas kebijakan yang diambilnya tersebut.
Dia menegaskan bahwa indikator keberhasilan yang ia gunakan adalah kewajaran harga dalam setiap proses pengadaan barang.
Menurut dia, masalah birokrasi hanyalah persoalan administratif yang tidak menjadi prioritas utamanya dalam menjalankan program.
“Mau diproses hukum, saya tidak peduli, ukuran saya adalah kewajaran harga yang saya buat. Bagi saya, masalah birokrasi itu cuma urusan kertas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Peneliti MTI, Grady Nagara, menyoroti adanya penunjukan langsung dalam pengadaan kendaraan operasional seperti sepeda motor dan mobil pikap.
Ia menyebut proses tersebut dilakukan tanpa melalui 12 tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Mengingat pembiayaan program bersumber dari APBN, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami khawatir tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini,” ucap Grady.
Dia juga memaparkan tiga temuan lapangan yang berisiko menyeret kepala desa ke dalam masalah hukum.
Temuan pertama berkaitan dengan pembangunan ratusan lokasi KDKMP di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia mempertanyakan posisi pemerintah yang justru berpotensi melanggar undang-undang terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi.
“Ini jadi persoalan, bagaimana kalau yang justru melanggar adalah pemerintah sendiri?” ujarnya.
Temuan kedua mencatat bahwa banyak bangunan fisik koperasi telah berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek tersebut saat ini hanya mengandalkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Usaha Mikro Kecil (KKPR UMK).
Temuan ketiga menyoroti beban finansial yang ditanggung perangkat desa karena ketiadaan pos anggaran di APBDes untuk biaya pengurugan lahan.
“Rekan-rekan, ini siapa yang bertanggung jawab? Apakah pembuat kebijakannya, atau mereka yang implementasi di bawah? Saya khawatir justru kepala desa yang paling rentan dikriminalisasi,” tuturnya.
Ketua Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB, Ivanovich Agusta, turut mengkritisi minimnya partisipasi masyarakat dalam konsep KDKMP.
Ia menilai terdapat dominasi negara yang sangat kuat dalam pengelolaan koperasi desa tersebut.
Dia menyebut pemerintah desa harus menanggung pemotongan anggaran, namun kehilangan otoritas dalam menentukan pengelola di wilayahnya sendiri.
“Manajer ini dipilih dan digaji BUMN Agrinas, sehingga lebih tunduk ke Agrinas ketimbang ke desa.” terang Ivan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa penentuan tenaga kerja proyek juga dilakukan oleh pihak luar, bukan oleh warga desa setempat.
“Pekerja pada akhirnya ditentukan oleh pegawai Agrinas dan militer setempat. Ketika desa menganggap bisa berpartisipasi karena menggunakan dana desa, kenyataannya itu dijalankan oleh militer setempat,” tutur Ivan.
Penelitian MTI mencatat realokasi dana desa yang signifikan dari kisaran Rp 900 juta hingga Rp 1,5 miliar menjadi hanya tersisa Rp 200 juta hingga Rp 350 juta.
Ia menambahkan bahwa sekitar 30 ribu desa kehilangan penyaluran dana desa tahap kedua senilai Rp 9 triliun pada akhir 2025 akibat pengalihan ke program ini.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengingatkan bahwa model koperasi dengan intervensi pihak luar seperti ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.
Dia menilai pengabaian prosedur hukum dalam program ini bukanlah fenomena baru dalam tata kelola pemerintahan.
“Hal itu menunjukkan bahwa pola yang mengabaikan prosedur dan melibatkan intervensi pihak di luar koperasi bukan merupakan persoalan baru dalam perspektif hukum,” tuturnya.


