Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperkenalkan program BPA FAIR 2026 untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. Program ini mengedepankan sistem lelang yang transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi kepada publik terkait pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
BPA FAIR 2026 akan berlangsung pada 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI.
Kepala BPA, Kuntadi, menjelaskan bahwa acara ini merupakan penyelenggaraan perdana yang akan berlangsung selama satu minggu. Tema yang diusung adalah “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan”, dengan menawarkan lebih dari 400 aset.
Aset yang akan dilelang meliputi berbagai jenis, seperti perhiasan, tas mewah, kendaraan (termasuk mobil sport), hingga karya seni bernilai tinggi seperti lukisan. Seluruh aset ini telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum ditawarkan kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai. Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi,” jelas Kuntadi.
Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
Diperkirakan nilai total aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa aset unggulan termasuk mobil sport dan lukisan berbahan emas. Sekitar 90 persen aset yang tersedia adalah aset bergerak, sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat langsung objek lelang.
Dalam pelaksanaannya, BPA menggandeng perbankan nasional yang tergabung dalam Himbara sebagai mitra dalam sistem transaksi dan pembayaran, serta publikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ke depannya, BPA FAIR direncanakan menjadi agenda tahunan dengan potensi ekspansi ke berbagai daerah guna memperluas jangkauan dan partisipasi publik.
Selain sebagai ajang lelang, kegiatan ini juga menjadi wadah interaksi antara masyarakat, media, dan institusi. Kritik serta masukan publik akan menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja BPA di masa depan.
“Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,” tambah Kuntadi.
Melalui peluncuran BPA FAIR 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata melalui pemulihan kerugian negara.

