Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Jaksa menyatakan Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Perkara ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk energi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Kelima terdakwa diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.

