IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Jaksa menyatakan Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Perkara ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk energi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Kelima terdakwa diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

IHSG Berpotensi Koreksi, Cek Rekomendasi Saham RAJA, SMDR, dan WIFI

04

Eks Polisi Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara Nusakambangan

05

Suku Bunga Turun, Kinerja Saham Bank Diprediksi Melesat di Semester II 2025

06

Dominasi Atletico Madrid di Balik Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina

07

Ahmad Sahroni Jebak Penipu Mengaku Utusan KPK Senilai Rp 300 Juta

08

Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Berita Terbaru