IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Zarof Ricar Gunakan Perusahaan Bayangan untuk Sembunyikan Aset Hasil Tindak Pidana

Jakarta – Penyidik menyita uang rupiah, mata uang asing, deposito, mobil mewah, dan emas batangan yang diduga berasal dari tindak pidana. Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," Syarief menandaskan.

Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga bekerja sama dalam proyek dan berkomunikasi secara intens. Penggeledahan kantor Agung Winarno mengungkap tumpukan dokumen sertifikat tanah serta bukti kepemilikan lain milik Zarof Ricar.

"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Pengusutan mengarah ke tahun 2025 saat Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan aset berupa sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.

Komentar

Berita Populer

01

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

02

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

03

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

04

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

05

KPK Resmi Menahan Wamen Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi

06

Pakar Maroko-Italia Dukung Otonomi Sahara sebagai Solusi Damai

07

Kemenhub Wanti-Wanti Serangan Siber Ancam Sektor Maritim Indonesia

08

Janji Penertiban Tiga Hari Berlalu, Jukir Liar Tetap Hantui Tanah Abang

Berita Terbaru