Berita

Zarof Ricar Gunakan Perusahaan Bayangan untuk Sembunyikan Aset Hasil Tindak Pidana

Jakarta – Penyidik menyita uang rupiah, mata uang asing, deposito, mobil mewah, dan emas batangan yang diduga berasal dari tindak pidana. Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," Syarief menandaskan.

Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga bekerja sama dalam proyek dan berkomunikasi secara intens. Penggeledahan kantor Agung Winarno mengungkap tumpukan dokumen sertifikat tanah serta bukti kepemilikan lain milik Zarof Ricar.

"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Pengusutan mengarah ke tahun 2025 saat Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan aset berupa sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan.

Ramlan Lantik 45 Pejabat Bukittinggi, Perkuat Kinerja Birokrasi

"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru