Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang residivis di Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.
"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka Indriati memiliki kurir yang ternyata pasangan suami istri, bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah.
Berdasarkan informasi lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh informasi bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran.
Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, yang kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.
Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

