Jakarta – Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arnod Sihite, memberi catatan usai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan menjadi Undang-Undang saat rapat paripurna di DPR RI, Selasa (21/4). Menurut Arnod, langkah cepat DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
"Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPR RI serta pemerintah yang telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia," ujar Arnod kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyoroti, proses pembahasan yang berjalan intensif dan konstruktif hingga mencapai kesepakatan merupakan bukti keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang adil dan komprehensif. Dia menuturkan, RUU PPRT memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan yang jelas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta kewajiban perizinan bagi perusahaan penempatan PRT. "Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT," ungkap dia.

